Sabtu, 10 Desember 2011

Peraturan Kebersihan

suasana kamar setelah diterapkan peraturan


Sejak tanggal 5 Desember 2011 yang lalu, mulai diterapkan peraturan baru mengenai kebersihan. Setiap santri akhwat maupun ikwan berkewajiban menjaga kebersihan lingkungan gurfah, tempat belajar, kelas, maupun masjid. Bagi siapapun yang melanggar, maka dikenakan denda Rp 50.000 untuk gurfah dan Rp 100.000 untuk selain gurfah. Dan denda itu dibebankan kepada seluruh santri (sesuai bagiannya. Jika yang melanggar akhwat, denda seluruh santri akhwat, jika yang melanggar ikhwan denda seluruh santri ikhwan), walaupun hanya satu orang yang melanggar. Untuk membayar denda anak santri dilarang meminta kepada orangtua, mau tidak mau mereka harus memotong uang jajan mereka. Hal ini bertujuan melatih mereka bertanggung jawab dengan apa yang telah mereka lakukan. Uang dari hasil denda itu pun akan dialokasikan untuk perbaikan fasilitas-fasilitas yang dengan sengaja atau tanpa sengaja mereka rusak. Dan hasil dari peraturan ini sangat berdampak baik kepada seluruh santri. Dengan adanya peraturan ini keadaan gurfan dan lingkungan pesantren lainnya sudah lebih bersih dan lebih rapih. Peraturan ini pun diadakan guna membuat anak-anak santri kita bertanggung jawab terhadap lingkungan tempat tingggal mereka. Membuat mereka bertanggung jawab menjaga kebersihan tempat tinggal mereka guna demi kesehatan mereka juga.

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar